Parah, Kades di Demak Pakai Dana Desa untuk Karaoke dengan 4 Perempuan Pemandu Lagu

Sukmawijaya
Ilustrasi tempat karaoke. (Foto: Reuters)

Agus ditangkap saat menjalani hukuman penjara kasus perjudian. “Kami telah mengantongi bukti kejahatan tersangka saat menggunakan uang desa,” ujar Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan.

“Tersangka telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp220 juta. Uang itu diambil dari dana Silpa tahun 2021 dan dana desa tahap 1 tahun 2022,” ujarnya.

Dengan memerintahkan bendahara desa untuk mencairkan uang untuk pembangunan, namun oleh tersangka uang itu malah dipinjam untuk kepentingan pribadi.

Atas kejahatannya tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

21 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

22 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Sri Lestari Korban Pembunuhan Sadis di Demak

22 hari lalu

Kasus Mayat Perempuan Dibakar di Demak, Keluarga Minta Pembunuhnya Dihukum Berat

22 hari lalu

Adik Sri Lestari Tak Menyangka Jasad Terbakar di Pos Ronda Demak Ternyata Kakaknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal