Pelawak Qomar Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Lulus Doktoral

Yunibar
Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Qomar untuk kasus pemalsuan surat keterangan lulus di PN Brebes Jateng, Senin (30/9/2019). (Foto: iNews.id/Yunibar)

BREBES, iNews.id – Pelawak Nurul Qomar atau Qomar dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Brebes Jawa Tengah (Jateng) Senin (30/9/2019) sore. Kuasa hukum keberatan dan akan membantah di sidang pledoi. 

Mantan anggota DPR RI ini didakwa secara sengaja memalsukan surat keterangan lulus jenjang S3 atau doktoral, saat melamar menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudi Brebes 2016.

Salah seorang JPU, Bachtiar Ihsan Agung Nugroho mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan sehingga terdakwa dituntut tiga tahun penjara. Di antaranya tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa juga mencoreng dunia pendidikan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dipidana dan menjadi tulang punggung keluarga. “Terdakwa tidak mengakui perbuatan dan mencoreng dunia pendidikan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Furqon Nurjaman keberatan dengan tuntuntan tersebut. Menurutnya, banyak fakta persidangan dari saksi yang meringankan namun tidak menjadi pertimbangan bagi JPU.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Gus Miftah Disebut dalam Sidang Sudewo, Jaksa KPK Akan Dalami Terduga Penerima Aliran Dana

5 bulan lalu

Proses Evakuasi KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu Brebes 6-7 Jam

5 bulan lalu

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu Brebes, 13 Perjalanan Kereta Dialihkan ke Jalur Utara

5 bulan lalu

KAI Kerahkan 10 Bus Angkut Penumpang KA Bangunkarta Anjlok di Brebes

6 bulan lalu

Banjir Rendam Ratusan Rumah di Brebes, Akses Pejagan–Prupuk Menuju Purwokerto Ditutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal