Pembongkaran 7 Bangunan Liar di Semarang, Satpol PP Adu Mulut dengan Pemilik Kios

Wisnu Wardhana
Petugas Satpol PP membongkar bangunan liar di Sendangmulyo Semarang karena diduga jadi penyebab terjadinya banjir. (Wisnu Wardhana)

SEMARANG, iNews.id - Tujuh bangunan liar yang difungsikan sebagai kios pedagang kelontong dan pangkas rambut di Sendangmulyo Semarang dibongkarSatpol PP. Petugas sempat terlibat adu mulut dengan pemilik kios yang tidak terima dibongkar.

Pembongkaran dilakukan setelah Satpol PP sudah memberikan peringatan. Karena jangka waktu yang ditentukan tidak digubris, petugas Satpol PP melakukan eksekusi.

“Kios permanen ini berdiri di atas saluran air yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir di wilayah tersebut,” kata Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Semarang Yoga Utoyo, Selasa (15/11/2022). “Atas laporan dari warga, petugas kemudian langsung merobohkan tujuh bangunan liar,” katanya. 

Petugas sempat mengamankan pemilik kios dan melakukan mediasi. Kios permanen yang telah berdiri cukup lama ini didirikan di atas saluran air.

“Saluran air yang semestinya dapat dikontrol, namun tidak dapat karena ada bangunan sehingga menjadi salah satu penyebab banjir di wilayah tersebut,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
7 jam lalu

Atlet Pencak Silat Semarang Ayudiah Rivana Meninggal usai Laga di Porprov Jateng

6 hari lalu

Polisi Tangkap Sejumlah Orang saat Aksi Demo Mahasiswa di Simpang Lima Semarang

7 hari lalu

Sempat Diwarnai Perlawanan, Belasan Bangunan Liar di Frontage Road Dibongkar Satpol PP Sidoarjo

9 hari lalu

Spanduk Dicopot, Pendukung Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ngamuk di Kantor Satpol PP

11 hari lalu

Rumah Pati Akpol Rusak Parah Imbas Proyek Tetangga, Kasusnya Mangkrak 4 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal