Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Catat Batas Waktu dan Syaratnya

Eka Setiawan
Warga antre mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor pada mobil layanan keliling. (Foto: Antara/HO)

“Kita masih sesuaikan dengan regulasinya. Apabila pada saat kendaraan tersebut sudah berganti identitas kepemilikan, tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk proses perubahan kepemilikan atau istilah familiarya Balik Nama Kendaraan Bermotor,” kata dia.

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menambahkan, potensi PKB di Jateng ada sekira 12 juta obyek kendaraan. Di mana yang belum menunaikan pembayaran pajak sekira 5 juta.

“Kalau capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen,” kata dia. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
7 hari lalu

Beredar Kabar PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, BKD Jateng Bongkar Faktanya

13 hari lalu

16 Daerah di Jateng Siaga Kekeringan, Puluhan Ribu Warga Butuh Air Bersih

18 hari lalu

Gubernur Jateng Buka Suara soal Plt Bupati Sukoharjo usai Etik Suryani Jadi Tersangka KPK

4 bulan lalu

Gratis! 4.181 Warga Jateng Kembali ke Perantauan Naik 84 Bus Disiapkan Pemprov

5 bulan lalu

Perbaikan Jalan Grobogan-Semarang Selesai, Seluruh Kendaraan Kembali Boleh Melintas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal