Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Semarang 2023 Dibuka, Ini Tata Cara dan Ketentuannya

Ahmad Antoni
Ilustrasi pendaftaran PPDB Kota Semarang. (Dok)

• Calon peserta didik warga luar Kota Semarang (Kartu Keluarga bukan warga kota Semarang) sudah menetap dan terdaftar sebagai peserta didik paling singkat 1 (satu) tahun di Kota Semarang,

• Memiliki Kartu Keluarga, buku rapor, Surat Keterangan Lulus, Surat Keterangan sebagai peserta didik dari Kepala Sekolah/Madrasah.

• Surat keterangan domisili dari Lurah (disertakan tanggal mulai berdomisili), Piagam Kejuaraan (bagi yang memiliki).

Calon peserta didik warga luar Kota Semarang mengikuti penguncian orangtua/wali, memiliki Kartu Keluarga, Surat Keterangan Lulus dan surat kabar dari Instansi.

• Calon peserta didik anak guru memiliki Kartu Keluarga, Surat Keterangan Lulus dan surat keterangan anak guru yang diterbitkan oleh kepala sekolah dari guru yang bersangkutan bertugas.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
24 jam lalu

Tragis! Lutung Jawa Tersetrum Listrik hingga Tangan Nyaris Putus di Semarang

1 hari lalu

Pohon Besar Tumbang Timpa SDN Sendangmulyo 3 Semarang, Atap Bangunan Rusak

8 hari lalu

Terekam CCTV! Pemuda di Semarang Diserang Celurit lalu HP Dirampas di Depan Rumah

9 hari lalu

Tragis! Ayah Naik Motor Bonceng 2 Anak ke Sekolah Tertabrak Kereta di Semarang, 1 Tewas

12 hari lalu

Kecewa Anak Tak Lolos Zonasi, Warga Blokade Akses SMAN 1 Labuhan Ratu Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal