Penderita Positif Covid-19 di Semarang Meningkat, Pemkot Kembali Perketat PKM

Antara
Pemkot Semarang kembali memberlakukan PKM menyusul meningkatnya angka penderita positif Covid-19. (Dok iNews)

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengambil langkah antisipatif menyusul meningkatnya angka penderita positif  Covid-19. Salah satunya kembali memperketat aturan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminudin revisi Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 tahun 2021 tentang PKM mulai berlaku hari ini, 7 Juni 2021.

Beberapa hal yang diperketat dalam revisi PKM tersebut di antaranya pengurangan jam operasional tempat usaha, tempat hiburan, restoran, hingga pusat perbelanjaan.

"Jika sebelumnya jam operasional sampai pukul 23.00 WIB, mulai 7 Juni dibatasi hingga pukul 22.00 WIB," kata Iswar, Minggu (6/6/2021).

Pengetatan juga berlaku terhadap kegiatan sosial budaya, termasuk hajatan yang digelar masyarakat, dibatasi maksimal 100 orang atau 50 persen dari kapasitas tempat.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ledakan Mesin di Pabrik Herbal Semarang, 1 Pekerja Tewas 7 Luka Bakar

57 tahun lalu

Viral Siswa SMP di Semarang Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Pelaku Curas Ngaku Intel Polisi di Semarang Ditangkap, 1 Masih Buron

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

57 tahun lalu

Anak Kos di Semarang Diculik 2 Polisi Gadungan, Motor dan HP Dirampas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal