Pengadilan Tinggi Jateng Pangkas Hukuman 5 Taruna PIP yang Tewaskan Juniornya

Antara
Lima taruna PIP Semarang yang menjadi tersangka penganiyaan yang menewaskan juniornya saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/9/2021). Foto: Antara/IC Senjaya.

SEMARANG, iNews.id - Pengadilan TinggiJawa Tengah memangkas hukuman lima tarunaPoliteknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang. Kelima taruna merupakan terpidana tindak pidana penganiayaan yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza.

Menurut juru bicara PN Semarang Kukuh Subyakto, salinan putusan banding terhadap kelima terpidana tersebut sudah diterima oleh pengadilan setempat. "Sudah diterima kemarin sore," kata Kukuh, Kamis (11/8/2022).

Menurut dia, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut lebih ringan di banding putusan pengadilan tingkat pertama.

Para terpidana tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu dijatuhi hukuman dua tahun penjara, lebih ringan di banding putusan pengadilan tingkat pertama selama tujuh tahun.

Sementara satu terpidana lainnya, Budi Dharmawan, dijatuhi hukuman satu tahun, lebih ringan dari sebelumnya enam tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
14 jam lalu

MTQ Nasional ke-31 Dibuka di Semarang, Menag: Bakal Digelar Tiap Tahun

3 hari lalu

Kecelakaan Truk Tangki Tabrak Rumah Warga di Jalur Pantura Brebes, Diduga Sopir Mengantuk

3 hari lalu

Heboh! Pria di Cilacap Panjat Tower 75 Meter, Diduga Kesal Keinginan Tak Dituruti Keluarga

16 hari lalu

Perempuan Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Tertabrak Kereta Api di Kendal

17 hari lalu

Update Kebakaran Rumah di Semarang, 2 Balita Sempat Dirawat Akhirnya Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal