Pengusaha Semarang Diadili atas Kasus Penggelapan Mekanisme Pembelian Rumah

Wisnu Wardhana
Sidang dakwaan kasus penggelapan atas mekanisme pembelian rumah dengan terdakwa Agustinus Santoso. (Wisnu Wardhana)

SEMARANG, iNews.idPengusaha asal Semarang Agustinus Santoso tersandung kasus penggelapan atas mekanisme pembelian rumah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elfrita dalam sidang pembacaan dakwaan menyatakan terdakwa bersama-sama dengan Agnes Siane melakukan rekayasa perkara kepailitan

Terungkap, modus rekayasa tersebut digunakan untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui proses kepailitan. Dalam uraian dakwaannya, Jaksa menyebut terdakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. 

Dalam perkara ini dimulai saat terdakwa akan melakukan pembelian tanah di Jalan Tumpang Raya No 5 seluas 2.285 meter persegi dari Agnes Siane. Kala itu, itu atas nama Joe Kok Men yang merupakan suami Agnes Siane. 

Posisi tanah tersebut sedang menjadi agunan di sebuah bank swasta Setelah melalui proses lelang, tanah tersebut terjual dengan harga Rp8 miliar.

Namun sertifikat tersebut ternyata tidak bisa di balik nama karena ada gugatan perdata antara keluarga Agnes Siane dengan Kwee Foh Lan yang merupakan istri Kiantoro Najudjojo.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
6 hari lalu

2 Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Adat di Agam Ditangkap, 1 Saat Santai di Kafe

7 hari lalu

Miris! Sekolah Disegel Ahli Waris, Siswa SD Lerpak Bangkalan Belajar di Tenda Darurat

1 bulan lalu

Sengketa Lahan SMP-SMK Muhammadiyah Bungoro Pangkep, Ahli Waris Segel Sekolah

2 bulan lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

5 bulan lalu

Kecelakaan Maut Moge Tabrak Motor di Kulonprogo, 1 Orang Tewas 2 Luka Patah Tulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal