Penyerangan Acara Agustusan di Pekalongan, 11 Anggota Ormas Jadi Tersangka

Suryono Sukarno
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez yang didampingi Dandim Letkol CZI Hamonangan Lumban Toruan dan Danyon B Pelopor Sat Brimob Polda Jateng Kompol Heri Murwanto saat gelar perkara kasus amuk massa di acara Agustusan. (Foto: iNews/Suryono)

PEKALONGAN, iNews.id – Belasan anggota ormas yang menyerang dan menganiaya warga saat acara peringatan puncak Agustusan HUT Kemerdekaan ke-75 RI di Kramatsari, Kota Pekalongan ditetapkan tersangka. Mereka kini sudah ditahan di Mapolresta Pekalongan.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, para pelaku berhasil diamankan. Ada 22 orang yang berhasil ditangkap, 11 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pekalongan, AKBP Egy Andrian Suez, Minggu (30/8/2020).

Menurut kapolresta, belasan tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 subsider 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5,6 tahun penjara. 

“Jumlah tersangka ini tidak menutup kemungkinan bertambah. Mereka yang masih diperiksa dan berstatus saksi bisa menjadi tersangka,” ucapnya.

Egy Andrian Suez mengatakan, dari hasil penyidikan massa mengaku terganggu dengan kegiatan tersebut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral, Kakek Serang Petugas Kejari Purwakarta Pakai Badik dan Batu

57 tahun lalu

Samuel Sunarya Pria Berkacamata yang Serang Dokter Gigi di Bandung Punya Sifat Provokatif

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Dokter Gigi di Bandung, Samuel Peragakan 23 Adegan

57 tahun lalu

Belasan Pemuda Bersenjata Tajam Serang Warga Cipanas Garut

57 tahun lalu

Ngalap Berkah, Ribuan Warga Banjarnegara Berebut Gunungan Salak dan Hasil Bumi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal