Peragakan 87 Adegan, Begini Aksi Sadis Deni Mutilasi ASN Kemenag di Banyumas

Saladin Ayyubi
Tersangka Deni Prianto saat memeragakan adegan rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi terhadap korbannya di Mapolres Banyumas. (Foto: iNews.id/Saladin Ayyubi)

Setelah membungkus seluruh potongan tubuh korban, tersangka membawa kontainer berisi potongan tubuh korban ke mobil milik korban.

Tersangka sempat meminta tolong dua warga yang berada di depan rumah kos untuk membawakan dua kontainer berisi potongan tubuh korban yang masih berada di kamar kos untuk dimasukkan ke dalam bagasi mobil.

Tersangka juga berpamitan dengan warga sekitar untuk pergi ke Jakarta. Ternyata tersangka pulang untuk menemui dan memberitahukan istrinya di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Banjarnegara jika telah membunuh perempuan yang diselingkuhinya.

Sebelum sampai rumah, tersangka membawa satu kardus berisi pakaian korban menuju di tengah Lapangan Desa Gumelem Wetan. Tersangka lalu pergi untuk membakar potongan tubuh korban di kolong saluran air Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas.

Setelah itu, tersangka membeli ban bekas untuk membakar potongan tubuh korban lainya di bawah jembatan jalan Desa Sampang, Kecamatan Sempor, Kebumen.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Adik Bunuh Kakak Kandung di Musi Rawas Sumsel, Korban Tewas Ditusuk 3 Kali

7 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

8 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

10 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

14 hari lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal