Perhutani KPH Blora Sediakan 222,78 Hektare untuk Agroforestry Tanaman Tebu

Heri Purnomo
Penandatangan perjanjian kerja sama antara LMDH dan Perhutani KPH Blora untuk agroforestry tanaman tebu. Foto: iNews/Heri Purnomo.

Dalam kerja sama agroforestry tanaman tebu, direncanakan pada kawasan hutan seluas 222,78 hektare yang berada di BKPH Kalonan dan Ngawenombo.

Kerja sama mengacu pada Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor 682 tahun 2009, tentang Pedoman Pengelolaan Sumbar Daya Hutan (SDH) bersama masyarakat (PHBM).  

Agus Widodo menegaskan, dalam kerja sama harus jujur, terbuka sehingga barokah mengenahi hak dan kewajiban tiap-tiap LMDH. Sharing sesuai ketentuan yang disepakati dalam PKS, yaitu untuk penggarap 70% dan Perhutani 30 persen. 

Camat Kunduran Hartanto Wibowo  menyampaikan terima kasih kepada Perhutani KPH Blora atas diresmikannya tanaman tebu masyarakat yang dilakukan dengan enam LMDH di wilayah Kecamatan Kunduran, dan Kecamatan Todanan. 

Dengan adanya PKS agroforestry tanaman tebu, maka akan menciptakan lapangan kerja bagi warga masyarakat Kunduran dan Todanan. Pihaknya berkomitmen, masyarakat akan turut serta menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan Hilang di Hutan Palopo, Tim SAR Turun Tangan Lakukan Pencarian

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas Mayat Wanita Paranormal Ditemukan Hangus di Hutan Lamongan

57 tahun lalu

Siswi SMA Hilang 2 Hari di Hutan Pekanbaru, Ditemukan dengan Kondisi Syok Berat

57 tahun lalu

Daftar 4 Perusahaan Ditindak akibat Karhutla di Riau

57 tahun lalu

Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau, 4 Perusahaan Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal