Pesta Pernikahan Anggota DPR Dibubarkan Satpol PP Solo, Gibran: Aturan Ya Aturan

Septyantoro
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: iNews/Septyantoro.

SOLO, iNews.id Acara pernikahan seorang anggota DPR di Kota Solo Dibubarkan aparat Satpol PP setempat. Pernikahan diminta dipindah ke kantor urusan agama (KUA) agar sesuai aturan PPKM level 4.  

Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (7/8/2021) lalu di sebuah hotel di Kota Solo. Sedangkan yang melangsungkan prosesi akad dan resepsi adalah anggota DPR Luluk Nur Hamidah. Dia dipersunting anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salam. 

Setelah dibubarkan petugas, prosesi pernikahan akhirnya berpindah ke kantor KUA sesuai aturan PPKM. Wali Kota SoloGibran Rakabuming Raka menyatakan Luluk kooperatif dan mau memindahkan prosesi akad nikahnya. 

“Ya menahan diri dulu lah, kan aturannya di KUA. Aturan ya aturan,” kata Gibran, Selasa (10/8/2021).

Dia menegaskan bahwa aturan dalam PPKM level 4 harus ditaati. Namun Gibran menilai Luluk tidak perlu dipanggil karena yang bersangkutan kooperatif. Semua pihak diminta untuk menaati aturan dan menahan diri dulu selama PPKM. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

57 tahun lalu

Serunya Jelajah Pesona dan Ragam Budaya Kota Solo bersama Lorin Solo Hotel

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal