Pesta Pernikahan Anggota DPR Dibubarkan Satpol PP Solo, Gibran: Aturan Ya Aturan

Septyantoro
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: iNews/Septyantoro.

SOLO, iNews.id Acara pernikahan seorang anggota DPR di Kota Solo Dibubarkan aparat Satpol PP setempat. Pernikahan diminta dipindah ke kantor urusan agama (KUA) agar sesuai aturan PPKM level 4.  

Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (7/8/2021) lalu di sebuah hotel di Kota Solo. Sedangkan yang melangsungkan prosesi akad dan resepsi adalah anggota DPR Luluk Nur Hamidah. Dia dipersunting anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salam. 

Setelah dibubarkan petugas, prosesi pernikahan akhirnya berpindah ke kantor KUA sesuai aturan PPKM. Wali Kota SoloGibran Rakabuming Raka menyatakan Luluk kooperatif dan mau memindahkan prosesi akad nikahnya. 

“Ya menahan diri dulu lah, kan aturannya di KUA. Aturan ya aturan,” kata Gibran, Selasa (10/8/2021).

Dia menegaskan bahwa aturan dalam PPKM level 4 harus ditaati. Namun Gibran menilai Luluk tidak perlu dipanggil karena yang bersangkutan kooperatif. Semua pihak diminta untuk menaati aturan dan menahan diri dulu selama PPKM. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kecelakaan Mobil Crane Diduga Rem Blong Tabrak 4 Motor di Solo, 6 Orang Luka-Luka

11 hari lalu

Wapres Gibran Tinjau Korban Gempa NTT, Pengamat Sebut Kehadiran Pemerintah Sangat Krusial

13 hari lalu

KUA Takalar Pastikan Pernikahan Viral Bocah SD dan SMP Tidak Sah Secara Hukum

24 hari lalu

Tragis! Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga usai Cekcok Mulut di Jalan

31 hari lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal