13 Acara Hajatan Dibubarkan saat PPKM Level 4 di Solo, Salah Satunya Anggota DPR

Antara
Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan. Foto: ANTARA/Aris Wasita.

SOLO, iNews.id – Satpol PPKota Solo membubarkan 13 acara hajatan yang diselenggarakan masyarakat selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Hajatan yang dibubarkan salah satunya diselenggarakan salah satu anggota DPR. 

"Kemarin ada delapan, hari ini ada dua, sebelumnya ada tiga. Jadi total 13," kata Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan, Senin (9/8/2021). 

Penyelenggaraan hajatan pernikahan, enam di antaranya dilakukan di gedung dan hotel. Sedangkan sisanya di rumah masing-masing warga. Terkait hal itu, pihaknya sudah memberikan sanksi kepada pihak hotel dan gedung tempat penyelenggaraan acara.

"Perintah Pak Wali tidak usah ada peringatan, langsung tutup saja karena ini jelas melanggar. Di SE (surat edaran) kan tidak bertingkat, bisa lisan, tertulis, penutupan sementara. Kalau nekat ya tutup saja," katanya.

Diakuinya, pembubaran acara hajatan juga dilakukan pada acara pernikahan yang diselenggarakan salah satu anggota DPR di sebuah restoran di Solo. Meski penyelenggara merupakan tokoh publik, pembubaran tetap dilakukan karena ada banyak pelanggaran pada acara tersebut.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
9 hari lalu

Anggota DPR asal DIY Gandung Pardiman Meninggal Dunia, Dimakamkan di Gunungkidul

15 hari lalu

Sempat Diwarnai Perlawanan, Belasan Bangunan Liar di Frontage Road Dibongkar Satpol PP Sidoarjo

17 hari lalu

Spanduk Dicopot, Pendukung Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ngamuk di Kantor Satpol PP

30 hari lalu

Bangunan Liar di Frontage Waru Sidoarjo Dibongkar Satpol PP

1 bulan lalu

Densus 88 Tangkap Pemuda di Solo Diduga terkait Terorisme, Keluarga Minta Penjelasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal