Petugas Imigrasi Sidak Tenaga Kerja Asing di Pekalongan, Ini Hasilnya

Suryono Sukarno
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang saat sidak TKA di Pekalongan. Foto: iNews/Suryono Sukarno.

“Sesuai dengan hasil pengawasan, tidak ditemukan adanya WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian,” kata Washono, Kamis (2/6/2022). 

Mereka yang tidak bawa dokumen tak diberikan sanksi, namun diwajibkan segera menunjukkan dokumen asli dan mengirimkan foto copy-nya ke kantor imigrasi. Dari data yang ada, terdapat 11 orang asing di Kabupaten Pekalongan. Mereka semua terdata dan diminta melengkapi dokumen keimigrasian. 

Kegiatan operasi WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pemalang akan dilakukan secara rutin. Melalui kegiatan operasi, diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran setiap perusahaan yang menggunakan TKA agar melakukan pelaporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
8 hari lalu

Viral Video Mesum Diduga Oknum Kepsek dan Guru SD di Pekalongan, Keduanya Disanksi

14 hari lalu

Lansia di Pekalongan Tak Lagi Dapat Bansos karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Punya HP

1 bulan lalu

Demo Harga Telur Anjlok, Peternak di Pekalongan Bagikan Ayam Gratis ke Warga

1 bulan lalu

Detik-Detik Mobil Terjun Jurang Tewaskan Balita di Pekalongan, Sopir Diduga Hilang Kendali

1 bulan lalu

Kecelakaan Mobil Berisi 7 Orang Terjun Jurang 20 Meter di Hutan Pekalongan, 1 Balita Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal