PGRI Minta Sertifikat Guru Penggerak Tak Jadi Syarat Kunci Jabat Kepala Sekolah

Antara
Ketua PGRI Jawa Tengah Dr Muhdi. Foto: ANTARA/Zuhdiar Laeis

SEMARANG, iNews.id - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah Dr Muhdi meminta agar sertifikat guru penggerak tidak menjadi syarat kunci menjadi kepala sekolah. Program guru penggerak diluncurkan Juli 2020 oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

"Kami harapkan sebenarnya tidak seperti itu. Karena guru penggerak itu kan baru ya. Kita butuh uji coba bahwa mereka betul-betul kepala sekolah yang bagus," kata Muhdi, Rabu (8/3/2023). 

Peraturan Mendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, telah mengatur bahwa sertifikat guru penggerak kini menjadi syarat untuk menjadi kepala sekolah.

Guru Penggerak adalah guru yang telah lulus seleksi dan program pendidikan guru penggerak. Program guru penggerak pertama kali diluncurkan pada Juli 2020 oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Muhdi menjelaskan, dulu kepala sekolah harus melalui diklat calon kepala sekolah untuk menyiapkan mereka untuk mengelola sekolah, terutama mengenai nilai-nilai kepemimpinan.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kepala Sekolah di Lamongan Diduga Dipukul Oknum TNI gegara Tegur Anaknya

13 hari lalu

Kecelakaan di Pantura Batang, Sopir Diduga Mengantuk Tabrak Truk Mogok

17 hari lalu

Ngeri! Penjual Sayur Keliling di Kebumen Dibacok Warga, Luka di Leher dan Tangan

23 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Jalan Grobogan, Warga asal Ciamis

24 hari lalu

Truk Kontainer Bawa Paket Terbakar di Tol Solo-Ngawi, Api Merembet Dekati Permukiman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal