PGRI Minta Sertifikat Guru Penggerak Tak Jadi Syarat Kunci Jabat Kepala Sekolah

Antara
Ketua PGRI Jawa Tengah Dr Muhdi. Foto: ANTARA/Zuhdiar Laeis

SEMARANG, iNews.id - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah Dr Muhdi meminta agar sertifikat guru penggerak tidak menjadi syarat kunci menjadi kepala sekolah. Program guru penggerak diluncurkan Juli 2020 oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

"Kami harapkan sebenarnya tidak seperti itu. Karena guru penggerak itu kan baru ya. Kita butuh uji coba bahwa mereka betul-betul kepala sekolah yang bagus," kata Muhdi, Rabu (8/3/2023). 

Peraturan Mendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, telah mengatur bahwa sertifikat guru penggerak kini menjadi syarat untuk menjadi kepala sekolah.

Guru Penggerak adalah guru yang telah lulus seleksi dan program pendidikan guru penggerak. Program guru penggerak pertama kali diluncurkan pada Juli 2020 oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Muhdi menjelaskan, dulu kepala sekolah harus melalui diklat calon kepala sekolah untuk menyiapkan mereka untuk mengelola sekolah, terutama mengenai nilai-nilai kepemimpinan.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
10 hari lalu

Perempuan Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Tertabrak Kereta Api di Kendal

11 hari lalu

Update Kebakaran Rumah di Semarang, 2 Balita Sempat Dirawat Akhirnya Meninggal

12 hari lalu

Kecelakaan Maut di Cilacap, 1 Orang Tewas 1 Luka-Luka

19 hari lalu

BNPB: Kekeringan Landa Klaten Jateng Berdampak ke 12.946 Warga

27 hari lalu

Tragis! Lansia 92 Tahun Tewas dalam Kebakaran Rumah di Purworejo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal