Pimpinan Ponpes di Semarang Diduga Perkosa Sejumlah Santriwati, Begini Modusnya

Eka Setiawan
Ilustrasi pemerkosaan santriwati di Semarang. (Foto: ist)

“Korban mengalami depresi, korban juga tidak bisa mengambil ijazahnya karena uang sekolah yang dititipkan ke pelaku ternyata tidak dibayarkan,” katanya.  

Dia menyebut kasus ini sudah dilaporkan dan diproses Polrestabes Semarang. Dia juga mengatakan polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang telah menangkap pelakunya.

Pada bagian lain, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang Ahmad Farid mengatakan Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi itu tak berizin alias ilegal.  

“Kalau dikatakan pondok saya tidak setuju karena tidak seperti pesantren kurikulumnya, standarnya tidak memenuhi syarat pesantren. Itu seperti lembaga penyalur pendidikan, jadi jangan dikaitkan dengan pesantren,” katanya.

Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Semarang yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup lokasi itu. “Kami tidak bisa menutup karena bukan kami yang buka, yang bisa Satpol PP,” ujarnya.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan belum berkomentar banyak terkait hal ini.“Besok kita rilis bareng-bareng ya,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ledakan Mesin di Pabrik Herbal Semarang, 1 Pekerja Tewas 7 Luka Bakar

57 tahun lalu

Jokowi di Lampung: Saya Masih Seperti yang Dulu, Masih Orang Kampung

57 tahun lalu

Viral Siswa SMP di Semarang Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

3 Santriwati Diduga Dilecehkan Pimpinan Ponpes di Samarinda, Modus Nikah Batin

57 tahun lalu

Pelaku Curas Ngaku Intel Polisi di Semarang Ditangkap, 1 Masih Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal