Polda Jateng: Kota Semarang dan Solo Raya Zona Merah Peredaran Gelap Narkoba

Eka Setiawan
Dirresnarkoba Lutfi Martadian (baju biru berkacamat) didampingi pejabat Polda Jateng menunjukkan barang bukti peredaran gelap narkoba dan tersangkanya, di Mapolda Jateng. (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng menyita ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu dari 2 tersangka di wilayah Solo Raya. Polda Jateng menyebut wilayah Solo Raya jadi zona merah peredaran gelap narkoba di Jateng, selain di Kota Semarang.

Dua tersangka yang ditangkap yakni IA seorang buruh warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dan SK warga Kecamatan Serengan, Kota Solo. Keduanya ditangkap awal Juli 2023.

IA ditangkap dengan barang bukti 3.256,5 butir ekstasi. Sementara SK ditangkap dengan barang bukti 226,72gram sabu.

“Kami ungkap satu minggu yang lalu,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian di Mapolda Jateng, Senin (17/7/2023).

Modus peredaran gelap narkoba yang dilakukan dua tersangka ini, sebut Lutfi, dengan sistem sel terputus. Mereka akan mengirim barang ke suatu tempat yang sudah diperintahkan oleh jaringan di atasnya. Barang dikirim setelah pembeli membayarnya via transfer.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Janda di Lampung Ditemukan Tewas Dirampok, Kondisi Membusuk dan Mulut Disumpal Handuk

57 tahun lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

57 tahun lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

57 tahun lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal