Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap
BENGKALIS, iNews.id - Polres Bengkalis mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu 8 kilogram dan 5.000 butir pil ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda.
Ketiga tersangka masing-masing diamankan di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis; kawasan Pasar Buah Kota Pekanbaru; serta Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bantan.
"Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat pada Senin (6/7) mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bantan, Bengkalis," ujar AKP Tidar, Jumat (10/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bengkalis menyelidiki hingga akhirnya menghentikan seorang pria berinisial DT.