Polda Jateng Minta Para Pedagang Jual Minyak Goreng dengan Harga Wajar

Angga Rosa
Kegiatan operasi pasar minyak goreng di Sampangan, Kota Semarang, Rabu (23/2/2022). Foto: Ist.

"Setiap informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran terkait minyak goreng di pasaran akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Sementara itu, tujuan kegiatan pendampingan agar kegiatan operasi pasar berjalan lancar, stok minyak goreng di pasar stabil, serta tidak ada permainan harga di level pedagang.

Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan I Gusti Ketut Astawa menjelaskan, operasi pasar merupakan hasil kerja sama distributor minyak curah. Harga yang dikenakan ke sebesar Rp10.500 per kilogram. 

"Pedagang wajib menjual maksimal Rp12.800 per kilogram atau Rp11.500 per liter. Kalau lebih akan kami tindak," ujar I Gusti Ketut Astawa. 

Dia menyatakan, pendistribusian minyak curah tidak hanya dikhususkan untuk pedagang eceran. Pihaknya juga memperbolehkan pedagang gorengan maupun UMKM untuk membeli. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolres Tegal Kota: Aiptu N yang Diduga Siksa Istri Siri Sudah Ditahan!

57 tahun lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

57 tahun lalu

Ledakan Mesin di Pabrik Herbal Semarang, 1 Pekerja Tewas 7 Luka Bakar

57 tahun lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal