Polda Jateng Minta Para Pedagang Jual Minyak Goreng dengan Harga Wajar

Angga Rosa
Kegiatan operasi pasar minyak goreng di Sampangan, Kota Semarang, Rabu (23/2/2022). Foto: Ist.

"Setiap informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran terkait minyak goreng di pasaran akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Sementara itu, tujuan kegiatan pendampingan agar kegiatan operasi pasar berjalan lancar, stok minyak goreng di pasar stabil, serta tidak ada permainan harga di level pedagang.

Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan I Gusti Ketut Astawa menjelaskan, operasi pasar merupakan hasil kerja sama distributor minyak curah. Harga yang dikenakan ke sebesar Rp10.500 per kilogram. 

"Pedagang wajib menjual maksimal Rp12.800 per kilogram atau Rp11.500 per liter. Kalau lebih akan kami tindak," ujar I Gusti Ketut Astawa. 

Dia menyatakan, pendistribusian minyak curah tidak hanya dikhususkan untuk pedagang eceran. Pihaknya juga memperbolehkan pedagang gorengan maupun UMKM untuk membeli. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
6 hari lalu

Temuan Mortir Gegerkan Karyawan dan Pengunjung Resto Semarang, Tim Jibom Turun Tangan

10 hari lalu

Makam Sutrimo Orang Dekat Febrie di Banyumas Dijaga Ketat Polisi Jelang Ekshumasi

10 hari lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

11 hari lalu

Luar Biasa! 25.000 Penari Pecahkan Rekor Menari Dug Dug Der Semarang Terbanyak

13 hari lalu

Dugaan Perampokan Toko HP di Semarang, Polisi Temukan Bercak Darah dan Pemilik Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal