Polda Jateng: Perusahaan Truk Tronton Kecelakaan di Exit Tol Bawen Bisa Dijerat UU LLAJ

Eka Setiawan
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho. (Foto: Eka Setiawan)

Sementara Pasal 315 mengatur tentang perusahaan angkutan umum. Sanksi tambahannya bisa pembekuan sementara atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan yang digunakan. 

“KIR (uji kelayakan) masih hidup. Sopir SIM-nya A harusnya B2. Ini juga pelanggaran," ujarnya. 

Dia mengatakan, penyidik akan memeriksa letak kelalaian kaitannya dengan fungsi rem. 

"Terus kita cari over dimensinya Pasal 277 termasuk korporasi itu di Pasal 315. Kalau memang betul, maintenance kendaraan itu tidak rutin itu bisa kita cabut untuk operasionalnya,” katanya.

Sebelumnya Polda Jateng telah menetapkan sopir truk tronton tersebut yakni Agus Rianto (44). Warga Kabupaten Pacitan, Jawa Timur ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kecelakaan Maut di Tuban, Mahasiswa Tewas Tertabrak Truk Trailer usai Gagal Menyalip

2 hari lalu

Kecelakaan Maut Mobil Tabrak Motor di Aceh Selatan, 2 Pelajar Perempuan Tewas

2 hari lalu

17 Hari Hilang, Pelajar Perempuan di Semarang Ditemukan di Rumah Kos

2 hari lalu

Terekam CCTV! Kecelakaan Maut 2 Motor Tabrakan di Jember,1 Orang Tewas

3 hari lalu

Sopir Truk Jungkit yang Mogok Usai Terlibat Tabrakan Maut di Pantura Kendal Belum Ditemukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal