Polda Jateng: Perusahaan Truk Tronton Kecelakaan di Exit Tol Bawen Bisa Dijerat UU LLAJ

Eka Setiawan
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho. (Foto: Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Penyidik Tim Traffic Accident (TAA) Ditlantas Polda Jateng memeriksa perusahaan yang mengoperasikan truk tronton nomor polisi AD 8911 IK. Truk tersebut yang memicu kecelakaan maut di exit Tol BawenSemarang pada Sabtu (23/9/2023).

"Jadi tronton akan kita lihat apakah dimensinya melebihi. Korporasi, CV, pengusaha dan manajemen juga harus bertanggung jawab terhadap kondisi kendaraan," kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho, Senin (25/9/2023).

Pemeriksaan itu meliputi apakah maintenance truk tersebut berjalan dengan baik atau tidak dilakukan sama sekali.

"Itu bisa dikenakan Pasal 315 (UU 22/2009 tentang LLAJ). Jadi disamping Pasal 310, Pasal 277 juga Pasal 315,” katanya.

Pasal 310 regulasi itu ancamannya maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12juta. Sedangkan Pasal 277 mengatur tentang pelanggaran modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, dengan ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp24juta. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kecelakaan Maut di Tuban, Mahasiswa Tewas Tertabrak Truk Trailer usai Gagal Menyalip

2 hari lalu

Kecelakaan Maut Mobil Tabrak Motor di Aceh Selatan, 2 Pelajar Perempuan Tewas

2 hari lalu

17 Hari Hilang, Pelajar Perempuan di Semarang Ditemukan di Rumah Kos

3 hari lalu

Terekam CCTV! Kecelakaan Maut 2 Motor Tabrakan di Jember,1 Orang Tewas

3 hari lalu

Sopir Truk Jungkit yang Mogok Usai Terlibat Tabrakan Maut di Pantura Kendal Belum Ditemukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal