Polda Jateng Tetapkan Dokter DP Pencampur Sperma ke Makanan sebagai Tersangka

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Al-Qudusy. (foto Dok)

"Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan, maaf, onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali," ujar Iqbal.

Dia mengatakan, antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka terdapat lubang kecil yang memungkinkan tersangka untuk mengintip saat pelapor mandi.

"Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
19 hari lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

27 hari lalu

130 Santri di Sidoarjo Keracunan Massal usai Santap Makanan, Dievakuasi ke 4 RS

3 bulan lalu

Dokter PPDS Anestesi Unsrat Ditemukan Tewas Tidak Wajar, Diduga Korban Perundungan

5 bulan lalu

Sindikat Joki UTBK di Surabaya Dibongkar, 14 Orang Ditangkap Termasuk 3 Dokter

7 bulan lalu

Waduh! Dokter dan Perawat RSUD Yowari Jayapura Dianiaya Keluarga Pasien

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal