“Untuk perizinan akan dipermudah dan gratis,” katanya.
BACA JUGA: Tabuhan Rebana Santri Iringi Misa Natal di Gereja Mater Dei Semarang
Kuasa Hukum Pendeta Sitorus, Budi Hermawan berharap tidak ada lagi penolakan dari warga terkait rencana pembangunan sampai jemaat GPdI Immanuel Sedayu bisa ibadah dengan aman dan tenang.
“Kita harap masyarakat bisa memahami kesepakatan bersama antara Pendeta Sitorus dengan Pemkab Bantul,” tuturnya.
Sebelumnya, sempat ada penolakan dari warga Sedayu terhadap rencana pendirian gereja di rumah pendeta Sitorus. Warga menolak karena izin yang ada hanya untuk tempat tinggal, bukan tempat beribadah. Polemik ini sampai ke meja Bupati Bantul yang berujung mencabut IMB.