Polisi Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Ajibarang, Modus Gunakan Truk Boks

Antara
Petugas Satreskrim Polresta Banyumas mengecek truk boks yang di dalamnya terdapat tangki untuk menampung solar subsidi yang berhasil diamankan dari pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. (Antara)

Selain menahan lima orang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk boks Toyota berpelat nomor E-8340-DD yang membawa tangki berisi 2.300 liter solar beserta uang tunai Rp4.144.000 dan dua lembar nota pembelian solar di SPBU.

Kemudian satu unit truk boks Isuzu berpelat nomor T-8434-FL yang membawa tangki berisi 680 liter solar, uang tunai Rp12.775.000, dan lima unit telepon seluler.

"Berdasarkan keterangan para tersangka, perbuatan tersebut telah dilakukan dalam kurun satu tahun terakhir," kata Kompol Agus.

Ia menambahkan kelima tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undamg Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Surabaya, Sopir Terjepit Kabin

57 tahun lalu

Stok Solar di Sejumlah SPBU Majalengka Kosong 3 Hari, Sopir Truk Kesulitan Beroperasi

57 tahun lalu

Viral di Sampang! Antrean Panjang BBM Berujung Ricuh, Dipicu Sikap Petugas SPBU

57 tahun lalu

Truk Tangki Berisi 24.000 Liter Pertalite Terbakar di Cianjur, Lalin Macet Total

57 tahun lalu

Sopir Truk di Pelalawan Antre 2 Hari demi Solar Subsidi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal