Polisi Bongkar Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang, 3 Orang Ditangkap

iNews TV
Polda Jateng membongkar pengeboran minyak ilegal di Blora dan Rembang. Tiga cukong ditangkap dalam operasi tersebut. (Foto: iNews)

Dari para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti berat yang digunakan dalam operasional pengeboran. Di antaranya adalah menara rig, mesin bor, pipa pengeboran, tangki penampung, serta ribuan liter minyak mentah dan bukti transaksi penjualan.

"Kami tindak tegas siapa pun yang terlibat. Kejahatan di bidang migas ini selain merugikan negara, dampak kerusakan lingkungannya sangat fatal," kata Kombes Pol Djoko Julianto.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolda Jateng. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda mencapai puluhan miliar rupiah.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Jaringan Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang

57 tahun lalu

Kecelakaan Kerja di Area Pengeboran Blok Rokan, 1 Pekerja Tewas di Duri Field

57 tahun lalu

Hanya Dapat 4 Siswa Baru, SDN 2 Tempel Blora Terancam Diregrouping

57 tahun lalu

Kebakaran di Blora, 3 Rumah Kayu Ludes gegara Lupa Matikan Kompor

57 tahun lalu

Detik-Detik Menegangkan Pasutri Bandar Sabu Disergap di Tol Masaran Sragen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal