Polisi Bongkar Peredaran Sabu Dibungkus Permen di Pekalongan, 3 Orang Ditangkap

Suryono Sukarno
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez menunjukan barang bukti sabu dibungkus permen, Selasa (18/8/2020). (Foto: iNews/Suryono)

PEKALONGAN, iNews.id – Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu dengan modus dibungkus permen. Petugas menangkap tiga tersangka dan mengamankan 40 gram sabu.

Ketiga tersangka, masing-masing berinisial M (43) warga Bendan Kergon, IS (35) warga Sapuro Kebulen, dan F (37) warga Medono, Kecamatan Pekalongan Barat. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, sekitar lima hari lalu.

"Modus tersangka cukup lihai, dalam mengedarkan sabu tersebut yakni dengan memasukkan sabu ke dalam bekas bungkus permen. Namun kita tidak mudah dikelabui sehingga terbongkar jaringan narkoba jenis sabu ini,” kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, Selasa (18/8/2020).

Ketiga tersangka itu saling terkait satu sama lainnya. Artinya, mereka masih satu jaringan atau sindikat pengedar narkoba. “Kita masih lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba ini,” kata kapolres.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Untuk tersangka F, lantaran barang bukti yang diamankan lebih dari 5 gram, maka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiganya,” paparnya.

Tersangka F mengaku membungkus sabu dengan permen agar tidak tersamar. "Saya  membungkus sabu dengan permen agar tidak terlihat, setiap satu permen sekitar satu gram," ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

57 tahun lalu

Polrestabes Medan Bongkar Narkoba Modus Vape Pod Getar, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

57 tahun lalu

BNNP Kalteng Bongkar 2 Kasus Narkoba, Sita Sabu Hampir 300 Gram

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal