Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Restitusi Pajak Tak Kunjung Cair, Menperin Temui Purbaya untuk Minta Solusi
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Dorong Produsen Kendaraan Tingkatkan TKDN Minimal 60 Persen mulai 2027

Sabtu, 05 September 2026 - 21:02:00 WIB
Pemerintah Dorong Produsen Kendaraan Tingkatkan TKDN Minimal 60 Persen mulai 2027
Pemerintah mendorong produsen kendaraan bermotor di Indonesia meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 60 persen pada 2027. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mendorong produsen kendaraan bermotor di Indonesia meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara bertahap. Mulai 2027, produsen kendaraan roda empat atau lebih ditargetkan memenuhi TKDN minimal 60 persen.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat peresmian pabrik minyak mobil BYD di Subang, Jawa Barat. Kebijakan peningkatan TKDN menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekosistem industri kendaraan listrik sekaligus meningkatkan penggunaan komponen produksi dalam negeri.

Pemerintah telah menyusun peta jalan TKDN industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dalam beberapa tahapan. Hingga 2026, target TKDN ditetapkan minimal 40 persen.

Selanjutnya, pada periode 2027-2029, target TKDN meningkat menjadi minimal 60 persen. Kemudian mulai 2030, tingkat kandungan lokal ditargetkan mencapai minimal 80 persen.

"Kami juga mendorong program Insentif berbasis TKDN. Semakin tinggi TKDN semakin mendapat perhatian dari pemerintah termasuk kebjakan-kebijakan insentif. Kami akan segera koordinasikan," ujar Menperin Agus 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut