Polisi Gerebek Ruko Berisi Puluhan Motor Bodong, 3 Orang Ditangkap

Eka Setiawan
Puluhan sepeda motor diduga bodong yang diamankan dari sebuah ruko di Pedurungan Semarang kini ditempatkan di kompleks Polda Jateng. Foto: Ist.

Iqbal menyebut pengungkapan kasus itu bermula saat petugas Dit Reskrimum Polda Jateng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di ruko tersebut terdapat aktivitas menyimpan atau menyembunyikan sepeda motor berbagai jenis dan merek.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Kemudian pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendatangi ruko tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata puluhan motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat yang sah. Patut diduga itu merupakan hasil kejahatan.

Para terduga pelaku beserta 37 sepeda motor yang ditemukan di lokasi kemudian dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Mereka terancam dijerat Pasal 481 ayat (1) KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ncaman hukumannya 4 tahun penjara.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
4 hari lalu

Duduk Perkara Rumah Irjen Sofyan Nugroho Ambruk Diduga gegara Tetangga, Sudah 7 Tahun Bersengketa

5 hari lalu

Rumah Irjen Sofyan Nugroho di Semarang Ambruk, Diduga Imbas Pembangunan Rumah Tetangga

7 hari lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau, 11 Penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang Dibatalkan

9 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

9 hari lalu

Tragis! Pasutri Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Pandanaran Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal