Polisi Tahan Dokter Gadungan Tipu Bisa Masukan CPNS di RSUD Sukoharjo

Antara
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan (kanan) didampingi Kasat Rekrim AKP Tarjono Sapto N. (kiri) saat memberikan keterangan kasus penipuan dokter gadungan dalam konferensi Pers di Mapolres Sukoharko, Selasa (11/1/2022). (Antara)

Dari hasil pemeriksaan tersangka pengaku selain menipu korban Aditya Wahyu juga dua orang korban lainnya masih dalam pengembangan. Tersangka Priyono ini, ternyata seorang residivis kasus yang sama, pada 2017.

Polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti yakni berupa 8 lembar kuintasi penyerahan uang, bahan kain warna biru dua meter, pakaian untuk operasi dokter, satu pasang sepatu, bahan kain untuk seragam pegawai, dan satu unit Honda Supra X 125 milik tersangka.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman tindak pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900.000.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
18 hari lalu

Perawat di Probolinggo Dianiaya Satpam di Parkiran Rumah Sakit, Wajah Luka-Luka

31 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Catut Nama Artis dan Selebgram

2 bulan lalu

Kecelakaan di Sukoharjo, Pemotor Tewas Tertabrak Truk Diduga Terobos Lampu Merah

2 bulan lalu

Bakal Punya Dua Rumah Sakit Berstandar Internasional, Singkawang Dilirik Investor

2 bulan lalu

Kondisi Terkini Wali Kota Bandung Farhan Stabil, Dokter Masih Observasi Medis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal