Polisi Tahan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Dana Talangan Bank Rp400 Juta, Ini Modusnya

Antara
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, (tengah) didampingi Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto (kanan) dan Kasat Rrekrim Kompol Djohan Andika (kiri) saat menujukkan barang bukti kasus penipuan dana talangan bank. Selasa (12/7/2022). (Antara)

Untuk menutup peminjaman pertama ini, kemudian tersangka menawarkan para korbannya menyetorkan sejumlah uang dengan iming-iming janji keuntungan sebesar 10 persen dari dana per minggu hingga per tiga minggu. Tersangka mengelabui korban bahwa suaminya bekerja di Bank Panin.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain satu bendel rekening koran, buku rekening bank BCA atas nama korban, barang-barang milik tersangka dari hasil kejahatan seperti sebuah rumah, dan beberapa peralatan rumah tangga, dan kartu ATM milik tersangka.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, ancaman hukuman penjara selama empat tahun. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral Mobil Listrik Diduga Halangi Ambulans Bawa Pasien Kritis di Solo, Pengemudi Ditilang

15 hari lalu

Massa ARIB Datangi Rumah Jokowi di Solo, Sempat Tegang dengan Relawan!

23 hari lalu

Kecelakaan Mobil Crane Diduga Rem Blong Tabrak 4 Motor di Solo, 6 Orang Luka-Luka

2 bulan lalu

Kecelakaan Kerja Lift Jatuh di Solo, 1 Pekerja Bengkel Tewas dan 1 Terluka

3 bulan lalu

Serunya Jelajah Pesona dan Ragam Budaya Kota Solo bersama Lorin Solo Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal