Polisi Tangkap 1 Tersangka Kasus Penambangan Ilegal di Cilacap

Eka Setiawan
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto memberikan keterangan pers terkait penindakan tegas penambangan ilegal. (Ist)

Adapun cara yang digunakan yaitu menggali bukit dan meratakan tanah merah yang bercampur wadas dengan cara menggunakan excavator. Namun oleh MR tanah merah hasil penggalian atau perataan diperjualbelikan dengan alasan untuk membantu operasional Huntara.

"Padahal pembangunan huntara sudah ada anggarannya. Kegiatan yang dilakukan ME inilah yang diduga sebagai dugaan perbuatan penambangan ilegal," ujarnya. 

Terkait proses penyelidikan kasus tersebut, ungkap Kapolresta, penyidik sudah berkonsultasi dengan ahli dari dinas ESDM Provinsi Jateng. Di dalam proses penyidikan pun penyidik sudah memeriksa ahli dari ESDM Provinsi Jateng terkait dengan peristiwa tersebut. 

"Adapun sangkaan pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara yang berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin," jelasnya.

Terkait pembangunan huntara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, Kapolresta menyebut bahwa pihaknya amat mendukung kegiatan tersebut dan sama sekali tidak akan merintangi proyek pemerintah yang berjalan.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
20 jam lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

2 hari lalu

Dilantik Kapolda Jabar, AKBP Muhammad Aldi Sulaiman Jadi Kapolres Majalengka

2 hari lalu

Kapal Nelayan Pendi Jaya Terbalik di Teluk Penyu Cilacap, 2 ABK Meninggal 7 Selamat

7 hari lalu

Kebakaran Bengkel dan Toko Onderdil Motor di Cilacap, Api Menyambar BBM hingga Tabung Gas

7 hari lalu

Kemarau Picu Kekeringan di Cilacap, Warga Tempuh 1 Km ke Bukit demi Dapat Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal