Polisi Tangkap 4 Pelaku Curanmor dan Curas di Demak, Hasil Curian Dijual lewat Medsos

Sukmawijaya
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono memimpin gelar kasus pengungkapan curanmor dan curas. (Ist)

"Para tersangka dijerat dengan pasal 362, 363 dan 365 KUHAPidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 dan 9 tahun penjara," kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis (9/6/2022).

Khusus tersangka Danang Lilva Faza, dia mengaku melakukan Curas terhadap anak-anak dengan cara mengambil paksa handphone milik korban ketika sedang bermain di depan rumahnya.

"Diketahui, Danang melakukan Curas bersama rekannya berinisial IF yang kini masih dalam pengejaran petugas. Mereka menarik paksa handphone milik korban hingga korban terjatuh," ungkapnya.

Dia mengatakan, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua sesuai hasil pengungkapan kasus tersebut dapat mengambil barang tersebut di Polres Demak tanpa dipungut biaya.

"Kami iimbau kepada warga agar selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian di mana pun berada. Kemudian, tidak lupa selalu mengunci dobel kendaraan ketika beraktivitas di luar rumah. Bila perlu gunakan kunci ganda, supaya lebih aman lagi silakan pasang alarm," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
18 jam lalu

Sempat Viral, Gerandong Todong Mahasiswi Pakai Pisau di Kos Makassar Ditangkap

18 jam lalu

Nekat Curi Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya, 1 Pelaku Ditangkap 1 Diburu

5 hari lalu

Terekam CCTV, Wanita asal Gresik Tepergok Curi Motor di Taman Sidoarjo

5 hari lalu

Pencurian Motor di Bangkalan Berujung Kejar-kejaran, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

5 hari lalu

Sempat Melawan dan Dihalangi Keluarga, Pencuri Aksesori Tower Ditangkap di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal