Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Grobogan, 32 Motor Diamankan

Rustaman Nusantara
Dua pelaku curanmor yang beraksi di Grobogan (Rustaman Nusantara/iNews)

"Dalam tiga tahun, pelaku mendapatkan 32 sepeda motor," imbuhnya.

Puluhan motor itu, lanjut Ronny, dijual ke beberapa penadah. Dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang dicuri oleh Agung dan Togok. Tek berhenti di situ saja, polisi masih memburu pelaku lain serta penadah barang curian.

"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
26 hari lalu

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Maling Motor di Pinggir Jalan Bangkalan Terekam Kamera

31 hari lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

1 bulan lalu

Nyaris Diamuk Warga, Pencuri Rokok di Bangkalan Diselamatkan Emak-Emak dan Diberi Makan

1 bulan lalu

Pura-Pura Buang Sampah, Tersangka Curanmor Kabur dari Polres Polman

1 bulan lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal