Polisi Tangkap Komplotan Maling Besi di Pemalang, 2 Pelaku Ternyata Satpam

Ahmad Antoni
Tersangka pencurian besi (jongkok) bersama barang buktinya saat diamankan polisi. (IST)

Dari laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi dan olah TKP. Hingga akhirnya satu per satu anggota komplotan maling ini ditangkap pada Jumat (24/3) malam hingga Sabtu (24/3). "Kita amankan total lima pelaku. Kemudian kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Polisi juga menyita barang bukti di antaranya 174 besi ulir dan 175 besi cincin. Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah mencuri di lokasi yang sama sebanyak lima kali. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 21 juta.

Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara

1 hari lalu

Polda Jabar Kerahkan Anjing K-9 Lacak Jejak Pembunuh Satpam Waduk Jatiluhur

2 hari lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, Dirut PJT II Janji Evaluasi Keamanan

4 hari lalu

Misteri Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur, Polisi Dalami Dugaan Geng Motor Terlibat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal