Polisi Tangkap Komplotan Maling Besi di Pemalang, 2 Pelaku Ternyata Satpam

Ahmad Antoni
Tersangka pencurian besi (jongkok) bersama barang buktinya saat diamankan polisi. (IST)

Dari laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi dan olah TKP. Hingga akhirnya satu per satu anggota komplotan maling ini ditangkap pada Jumat (24/3) malam hingga Sabtu (24/3). "Kita amankan total lima pelaku. Kemudian kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Polisi juga menyita barang bukti di antaranya 174 besi ulir dan 175 besi cincin. Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah mencuri di lokasi yang sama sebanyak lima kali. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 21 juta.

Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buruh Proyek Bobol Resor di Ubud Bali, Gasak Uang Belasan Juta Milik Turis India

57 tahun lalu

Kisah Nur Wahid Curi Getah Karet di Lampung, Tak Tega Lihat Tetangga Kelaparan

57 tahun lalu

Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang

57 tahun lalu

Kronologi 2 Pelajar SMA Pemalang Hilang saat Latihan Dayung hingga Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Hilang 2 Hari saat Latihan Dayung, 2 Pelajar Pemalang Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal