Polisi Tangkap Perempuan Pembobol Uang Nasabah BTPN Purwokerto

Antara
Anggota Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan terhadap pembobol uang nasabah. (Antara)

Setelah uang itu berhasil ditarik, slip setoran nasabah beserta uangnya diminta oleh Yul dengan alasan setoran kurang dan akan diurus kembali. Selanjutnya Yul melaporkan ke BPTN Purwokerto bahwa pinjaman nasabah di bank lain itu sudah dilunasi yang dibuktikan dengan slip setorannya, namun uangnya diambil alih oleh terlapor.

Sementara itu, pihak BTPN Purwokerto berkeyakinan nasabah sudah selesai melakukan take over dan pinjamannya beralih ke PT Bank BTPN Tbk Cabang Purwokerto. Tapi agunannya ternyata masih berada di bank lain karena dilaporkan oleh Yul masih dalam proses, sehingga belum keluar.

"Awalnya nasabah yang dirugikan karena ternyata masih ada tagihan dari bank lain, sedangkan mereka harus membayar ke BTPN Purwokerto. Setelah kejadian itu ramai karena nasabah menagih ke Yul, akhirnya perempuan itu mengundurkan diri dari pekerjaannya," kata dia.

Atas kejadian itu, kata dia, BTPN Cabang Purwokerto rugi Rp486.000.000 karena telah mengeluarkan uang kepada nasabah yang ternyata diambil-alih Yul dan harus tetap melakukan take over ke bank lain atas kesalahan karyawannya itu.

BTPN Cabang Purwokerto akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada 4 Juni 2020 yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan Yul dan menangkap dia di Wamena pada Selasa (10/11).

"Yul kami tahan beserta barang bukti berupa satu bundel Laporan Indikasi Fraud PT Bank BTPN Tbk, Surat Keputusan Nomor 00208/ SK/ PKI 2013 tentang Pengangkatan Karyawan PT Bank BTPN Tbk, slip setoran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, slip setoran tunai Bank Bukopin Cabang Induk Purwokerto, serta slip setoran Bank Jateng Syariah," katanya.

Ia mengatakan saat ini Yul beserta barang bukti telah ditahan di Markas Polresta Banyumas. Yul bakal dijerat pasal 49 ayat 1 huruf c UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
12 hari lalu

Kenal Lewat MiChat, Wanita Tewas Dicekik Pelanggan di Babelan gegara Cekcok Soal Bayaran

16 hari lalu

Viral Pelajar Banyumas Tewas Dilempar Balok Kayu gegara Knalpot Brong, Polisi Bongkar Makam

17 hari lalu

Makam Pelajar 14 Tahun di Banyumas Dibongkar Polisi, Diduga Kematian akibat Kekerasan

1 bulan lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

2 bulan lalu

Simpang Siur Kematian Sutrimo Eks Orang Dekat Jampidsus, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal