Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Nenek 64 Tahun di Boyolali, Ini Motifnya

Tim iNews.id
Ilustrasi keponakan bunuh neneknya di Boyolali. (Foto: Ist)

Pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Boyolali di Umbul Sidomukti, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Dari penangkapan terhadap tersangka dikembangkan terhadap pihak lain yang membantu tersangka menjual barang hasil kejahatan istri siri tersangka, Mudmainah.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. Sementara istri siri tersangka, Mudmainah disangkakan pasal 480 KUHP.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Surabaya Geger, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Telanjang Bersimbah Darah di Kamar Kos

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Amin Rais di Rokan Hilir, Kabur usai Bunuh Warga di Dumai

57 tahun lalu

Tersinggung! Pria di Banjar Kalsel Tebas Leher Wanita hingga Hampir Putus

57 tahun lalu

Penumpang TransJateng Kini Bisa Masuk Dusun Semilir Gratis, Cukup Tunjukkan Tiket

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif Sekuriti Bunuh Nenek dan Wanita Selingkuhan di Banyumas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal