Polisi Tetapkan Sopir Minibus Maut yang Tewaskan 8 Orang di Wonogiri Jadi Tersangka

Ahmad Antoni
Eka Setiawan
Petugas membawa jenazah korban kecelakaan tunggal di kawasan Gunung Pegat Wonogiri menuju ambulans. (Ist)

Tak hanya itu, menurut keterangan beberapa saksi yg telah diperiksa bhwa jumlah penumpang juga melampaui kapasitas. Dimana sebelum kecelakaan itu terjadi, minibus mengangkut 42 orang penumpang. 

Atas dasar itu, Kapolres menjelaskan pengemudi minibus itu dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan ayat 3 jo Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono menambahkan, Polisi gerak cepat dg melakukan takziah dan bantuan kepada para korban kecelakaan itu.

"Kapolres bersama Ketua Bhayangkari Ny. Nadia Dydit telah menyambangi dan memberikan bantuan terhadap para korban. Sebelumnya Polwan Polres Wonogiri juga memberikan bantuan dan takziah ke rumah duka para korban meninggal dunia," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
10 jam lalu

Kecelakaan Maut Pikap dan Truk di Bangkalan, 1 Orang Tewas Terjepit

23 jam lalu

Kecelakaan di Kendal, Pemotor Tewas usai Hilang Kendali Hantam Pembatas Jalan

1 hari lalu

Kecelakaan Maut di Tuban, Mahasiswa Tewas Tertabrak Truk Trailer usai Gagal Menyalip

2 hari lalu

Kecelakaan Maut Mobil Tabrak Motor di Aceh Selatan, 2 Pelajar Perempuan Tewas

2 hari lalu

Terekam CCTV! Kecelakaan Maut 2 Motor Tabrakan di Jember,1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal