Polisi Tetapkan Sopir Minibus Maut yang Tewaskan 8 Orang di Wonogiri Jadi Tersangka

Ahmad Antoni
Eka Setiawan
Petugas membawa jenazah korban kecelakaan tunggal di kawasan Gunung Pegat Wonogiri menuju ambulans. (Ist)

Tak hanya itu, menurut keterangan beberapa saksi yg telah diperiksa bhwa jumlah penumpang juga melampaui kapasitas. Dimana sebelum kecelakaan itu terjadi, minibus mengangkut 42 orang penumpang. 

Atas dasar itu, Kapolres menjelaskan pengemudi minibus itu dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan ayat 3 jo Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono menambahkan, Polisi gerak cepat dg melakukan takziah dan bantuan kepada para korban kecelakaan itu.

"Kapolres bersama Ketua Bhayangkari Ny. Nadia Dydit telah menyambangi dan memberikan bantuan terhadap para korban. Sebelumnya Polwan Polres Wonogiri juga memberikan bantuan dan takziah ke rumah duka para korban meninggal dunia," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Motor Bersenggolan dengan Pengendara Lain, Buruh Pabrik di Mojokerto Tewas Terlindas Truk

57 tahun lalu

Olah TKP, Polisi Selidiki Penyebab Ledakan Maut Mesin di Pabrik Herbal Semarang

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Maut Bus Bawa 25 Penumpang di Tol Semarang-Solo, Oleng lalu Terguling

57 tahun lalu

Bus Pariwisata Bawa 25 Penumpang Kecelakaan di Tol Semarang-Solo, 2 Orang Tewas 2 Luka

57 tahun lalu

Kecelakaan Motor Tabrak Truk Tronton Parkir di Kendal, Pengendara Tewas Terjepit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal