Polres Jepara Tangkap 2 Pemuda saat Transaksi Jual Beli 16 Kg Bahan Peledak

Alip Sutarto
Tersangka penjual bahan peledak saat digelandang di Mapolres Jepara. (Alip Sutarto)

JEPARA, iNews.id - Satuan Reskrim Polres Jepara berhasil menangkap dua penjual bahan peledak secara online. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 16,2 kilogram bahan peledak yang telah dikemas dalam plastik.

Dua tersangka berinisial AA (22) dan MKS (22) ditangkap ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli bahan peledak di Bundaran Ngabul dan Pasar Kalinyamatan.

“Para tersangka memperjualbelikan serbuk bahan petasan dalam kemasan plastik ukuran 1 ons serta 1 kg,” kata Kapolres Jepara, AKBP Warsono, Sabtu (1/4)..

“Mereka menjual dengan harga per ons Rp25.000 dan Rp240.000 untuk satu kilogram,” sebutnya. Kapolres menegaskan akan menindak tegas penjual bahan peledak karena membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Viral Benda Diduga Bom di Gereja Kingmi Intan Jaya Papua, Ternyata Bagian Lonceng Jatuh

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal