Kapolres mengungkapkan, beberapa pelaku merupakan residivis. Selain itu ada pula yang baru kali pertama mencuri dan ada yang sudah dua kali melakukan aksinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 365 dan 363 KUHP. Untuk kasus curas diancam hukuman kurungan paling lama sembilan tahun, dan kasus curat paling lama lima tahun.
Kristanto menghimbau agar warga waspada dalam menyimpan barang yang dimiliki. Dalam memarkir kendaraan bermotor, agar mengunci ganda dan diparkir di lokasi yang aman dan mudah terlihat.
Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Pemalang. Beberapa warga yang kehilangan motor juga tampak mendatangi kantor polisi untuk memastikan kendaraanya.
"Saya ke sini memastikan sepeda motor saya yang hilang beberapa hari lalu. Alhamdulilah ternyata ketemu dan bisa saya ambil langsung. Terimakasih untuk pak Kapolres Pemalang yang bisa menangkap pelakunya," kata salah satu warga Pemalang, Danuri.