Polres Pemalang Tangkap 15 Pelaku Pencurian, Mayoritas Residivis

Suryono Sukarno
Kapolres Pemalang, Kristanto Yoga Darmawan saat konferensi pers terkaittindak pencurian di wilayah hukum Pemalang, Rabu (30/10/2019). (Foto: iNews/Suryono)

Kapolres mengungkapkan, beberapa pelaku merupakan residivis. Selain itu ada pula yang baru kali pertama mencuri dan ada yang sudah dua kali melakukan aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 365 dan 363 KUHP. Untuk kasus curas diancam hukuman kurungan paling lama sembilan tahun, dan kasus curat paling lama lima tahun.

Kristanto menghimbau agar warga waspada dalam menyimpan barang yang dimiliki. Dalam memarkir kendaraan bermotor, agar mengunci ganda dan diparkir di lokasi yang aman dan mudah terlihat.

Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Pemalang. Beberapa warga yang kehilangan motor juga tampak mendatangi kantor polisi untuk memastikan kendaraanya.

"Saya ke sini memastikan sepeda motor saya yang hilang beberapa hari lalu. Alhamdulilah ternyata ketemu dan bisa saya ambil langsung. Terimakasih untuk pak Kapolres Pemalang yang bisa menangkap pelakunya," kata salah satu warga Pemalang, Danuri.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
6 jam lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

1 bulan lalu

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Maling Motor di Pinggir Jalan Bangkalan Terekam Kamera

1 bulan lalu

Siswa SMP Meninggal Diduga Korban Bullying saat MPLS di Pemalang, Keluarga Minta Keadilan

1 bulan lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

1 bulan lalu

Modus Kencan MiChat, 4 Pelaku Begal di Lampung Utara Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal