Polres Purbalingga Bongkar Kasus Penipuan Daring oleh Napi LP Bojonegoro, Ini Modusnya

Antara
Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan (dua dari kiri) bertanya kepada salah seorang pelaku berinisial JD dalam konferensi pers pengungkapan kasus penipuan secara daring di Mapolres Purbalingga, Jumat (19/5/2023). (Antara)

Sementara pelaku keempat berinisial TF alias TM, kata dia, mengetahui perbuatan yang dilakukan JD, YM, dan TS serta menerima pembagian uang hasil kejahatan tersebut.

Kapolres mengatakan keempat pelaku tersebut bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kami masih mengembangkan kasus penipuan ini guna mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain," katanya.

Sementara itu, salah seorang tersangka berinisial JD mengatakan kasus penipuan secara daring tersebut merupakan yang ketiga kalinya mereka lakukan. "Sebelumnya pernah di Bali, kemudian Temanggung (Jateng), dan ini yang ketiga," katanya.

Menurut dia, truk tersebut dijual dengan harga Rp30 juta dan uang hasil penjualan truk selanjutnya dibagi dengan rekan-rekannya masing-masing sebesar Rp3 juta dan sisanya untuk kebutuhan di dalam penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Pemotor Tewas Jadi Korban Tabrak Lari Truk

11 hari lalu

Dikejar Pria Bercelurit, Pekerja Warung Seblak di Bojonegoro Luka di Kepala

14 hari lalu

Kebakaran Hebat di Bojonegoro, Gudang Pengeringan Tembakau Hangus Dilalap Api

16 hari lalu

Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice

18 hari lalu

Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Pengendara Motor Nmax Tewas Tabrak Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal