Polresta Banyumas Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Lahan Kosong

Antara
Mobil Panther yang telah dimodifikasi untuk dijadikan sebagai salah satu barang bukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi. (Foto: Dok Satreskrim Polresta Banyumas)

PURWOKERTO, iNews.id - Petugas Satuan Reserse Kriminalitas Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di sebuah lahan kosong, Kelurahan Berkoh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). Modusnya, pelaku memodifikasi mobilnya dengan tangki BBM tambahan berkapasitas 720 liter.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka mengatakan, polisi mengamankan dua terduga pelaku pada Senin (5/5/2020). Pelaku, yakni AP alias Gundul (42), warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, dan YS (42), warga Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara.

"Modus operandi kasus tersebut dilakukan dengan cara pelaku AP lebih dulu datang ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Yos Sudarso, Sokaraja, dengan menggunakan mobil Brio warna kuning," kata Whisnu Caraka, Rabu (6/5/2020).

Selanjutnya, YS atas perintah AP datang ke SPBU tersebut untuk menemui operator yang telah menerima uang pembayaran dimuka guna mengisi solar bersubsidi. Mobil Panther terduga pelaku sebelumnya sudah dimodifikasi dengan diberi tangki BBM tambahan berkapasitas 720 liter.

Mobil Panther tersebut selanjutnya dibawa YS menuju lahan kosong dekat rumah AP agar solar bersubsidi yang tersimpan di dalam tangki tambahan. Selanjutnya dipindahkan ke jeriken berkapasitas 30 liter dengan menggunakan selang melalui keran yang ada pada tangki BBM itu. Solar bersubsidi yang sudah berpindah ke dalam puluhan jeriken berkapasitas 30 liter itu kemudian diangkut menggunakan mobil APV warna abu-abu untuk dijual ke pertambangan di wilayah Cilacap.

"Barang bukti yang kami amankan terdiri atas 24 jeriken masing-masing berkapasitas 30 liter isi solar, lima jeriken berkapasitas 30 liter kosongan, satu unit mobil Brio warna kuning, satu unit APV warna abu-abu, satu unit mobil Panther yang telah dimodifikasi, dan dua unit telepon seluler," kata Kasatreskrim AKP Berry.

Dia mengatakan kedua pelaku bakal dijerat Pasal 55 subsider Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Hentikan Pikap Mencurigakan di Gorontalo, Ternyata Bawa 875 Liter BBM Subsidi

8 hari lalu

BBM Langka di Bangkalan, Sopir Angkutan Umum Kesulitan Mendapatkan Solar

1 bulan lalu

Kebakaran Lahan di Samarinda Terjadi 2 Kali dalam Sehari, Petugas Temukan Botol Berisi Solar

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Penyelewengan 3.085 Liter BBM Subsidi di Kaltim, 2 Tersangka Ditangkap

1 bulan lalu

Antre Solar 2 Hari 2 Malam, Sopir Truk di Lampung Menginap di Kabin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal