PPDB SMA/SMK Negeri di Jateng Dimulai, Berikut Jadwal dan Cara Pendaftarannya

Neneng Zubaidah
PPDB SMA/SMK negeri di Jawa Tengah telah dimulai sejak 21 Juni dan akan ditutup 24 Juni 2021. (ilustrasi foto Antara)

1.1 Pengajuan Akun
a. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id
b. CPS memasukkan kata kunci yang meliputi: NISN, NIK dan Tanggal Lahir
c. Jika data CPD telah sesuai dengan kata kunci, CPD melakukan unggah pakta integritas
d. Selanjutnya CPD melakukan persetujuan pengajuan akun
e. CPD mencetak bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token

1.2 Aktivasi Akun
a. CPD mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id pada laman "Aktivasi"
b. CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang telah diperoleh dari proses sebagaimana tersebut dalam angka 1.1 dan dalam pengajuan akun CPD melengkapi alamat email
c. Langkah terakhir, CPD membuat password. Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk/login ke situs PPDB

2. Calon peserta didik yang belum melakukan input, yaitu CPD yang merupakan lulusan sebelum tahun pelajaran 2020/2021, lulusan luar provinsi Jawa Tengah, lulusan pendidikan Non Formal (Paket B) dan lulusan tahun pelajaran 2020/2021 yang belum input data sebagaimana dalam angka 1, melakukan input data pada satuan pendidikan SMA/SMK negeri di wilayah Kabupaten/Kota dengan ketentuan:

2.1 Pengajuan Akun
a. CPD mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id
b. CPD yang belum melakukan input data diminta melengkapi data pada formulir "info peserta" secara mandiri dan mengunggah dokumen pendukung, meliputi:
- Kartu Keluarga (bagi pendaftar luar provinsi dan lulusan sebelum TA pelajaran 2020/2021)
- Surat Keterangan Nilai Rapor (rerata 5 semester untuk 4 mapel yang ditentukan)
- Piagam/sertifikat kejuaraan yang paling tinggi (bagi yang memiliki)
- Bukti kepemilikan kartu PIP/KIP (bagi yang memiliki)
- Surat Keterangan Domisili pondok pesantren (bagi yang memiliki)

- Surat Keterangan Pindah tugas orangtua/wali(bagi yang memiliki)
- Surat pernyataan sehat bagi calon peserta didik SMK\
- Pakta integritas
c. Setelah mengisi lengkap, CPD akan mendapat bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token
d. CPD menunggu pengakuan akun diverifikasi oleh operator pada satuan pendidikan SMA/SMK negeri

2.2 aktivasi Akun
a. CPD mengakses situs publik PPDB di https://ppdb.jatengprov.go.id pada laman aktivasi
c. CPD memasukkan nomor peserta dan token yang didapatkan dari proses sebagaimana tersebut dalam angka 2 dan dalam Pengajuan Akun CPD melengkapi alamat email (optional)
c. CPD diminta untuk membuat password. Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk/login ke situs PPDB

3. Cara Pendaftaran
1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id
2. Menginput nomor peserta dan kata kunci pada laman login
3. CPD yang sudah memenuhi syarat akan mengakses laman pilihan sekolah
4. CPD yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan mencetak bukti pendaftaran yang di dalamnya terdapat nomor pendaftaran
5. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sragen Gempar! Siswi SD Berseragam Pramuka Tewas dalam Rumah, Ibu Histeris

57 tahun lalu

2 Remaja Hilang Terseret Ombak di Pantai Menganti Cilacap, 1 Orang Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung

57 tahun lalu

Geger! Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Teras Rumah Warga Sragen

57 tahun lalu

Kronologi 2 Pelajar SMA Pemalang Hilang saat Latihan Dayung hingga Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal