Prarekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Semarang, Tersangka Peragakan 25 Adegan

Eka Setiawan
Proses prarekonstruksi pembunuhan sopir taksi online Fauzi Aribammar di Mugas Semarang, Kamis (27/7/2023). (Eka Setiawan)

Keterangan dari insiden itu yang digali dari saksi-saksi maupun tersangka dicocokkan dengan rekaman CCTV.  Ketika itu, korban dalam keadaan terluka akibat beberapa kali tusukan pisau di dada dan leher, sempat keluar mobil sebelum jatuh tersungkur di lokasi kejadian. Penyebab kematian dari hasil autopsi, tusukan di dada kiri kena jantung,” ujarnya.

Mertua korban, Sulistyowati, tak kuasa menahan air matanya ketika melihat prarekonstruksi itu. Dia berharap tersangka bisa dihukum berat. “Nyawa dibalas nyawa,” katanya.  

Tersangka pembunuhan korban ditangkap sekitar 3 jam setelah beraksi. Tersangka bernama Baghastian Wahyu Kisara (27) warga Kabupaten Karanganyar. Pembunuhan terjadi Senin (24/7/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Tersangka sudah merencanakan aksinya, akan merampok mobil, melukai pengemudinya dengan pisau. Tersangka yang kini ditahan di Polrestabes Semarang dijerat pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana hingga pencurian dengan kekerasan. Ancaman maksimalnya hukuman mati

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
7 jam lalu

Tragis! Ayah Naik Motor Bonceng 2 Anak ke Sekolah Tertabrak Kereta di Semarang, 1 Tewas

4 hari lalu

Terungkap! Pria Nganjuk Tewas Terkubur Ternyata Dibunuh Anak Angkat dan Pacar

6 hari lalu

Meriah! MPLS di SDN Purwoyoso 1 Semarang Undang Badut Sirkus meski Hanya Dapat 3 Siswa

7 hari lalu

Kecelakaan di Tol Bawen–Salatiga, Innova Ringsek Hantam Belakang Truk

8 hari lalu

Kronologi Janda di Lampung Ditemukan Tewas Dirampok, Kondisi Membusuk dan Mulut Disumpal Handuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal