Prostitusi Online di Grobogan Dibongkar, Tawarkan Bocah Perempuan 14 Tahun di Medsos

Eka Setiawan
Polisi menunjukkan tersangka kasus prostitusi online di Polres Grobogan, Jateng. (Foto: Dok Polres Grobogan)

Para pelaku dan korban kemudian diamankan ke Pos Satlantas Putat. Ketika diinterogasi, para perempuan ini akhirnya mengaku menjadi korban prostitusi online sehingga kasusnya kemudian ditangani Satreskrim Polres Grobogan.

Pengakuan pelaku HR (28) warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, prostitusi online tersebut melalui aplikasi. Para korban ditawarkan dengan tarif Rp700.000.

“Biasanya jadian Rp400.000, dari jumlah itu korban menerima Rp150.000,” ucapnya.

Menurutnya, kedua pelaku sudah melakukan eksploitasi seks kepada anak di bawah umur dengan berpindah tempat dari Grobogan, kemudian Blora dan Kudus.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 4 unit handphone, kartu ATM, satu unit mobil Agya yang digunakan untuk membawa korban berpindah lokasi serta uang.

“Para pelaku dijerat dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta,” ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 jam lalu

Lupa Matikan Tungku Kompor, 3 Rumah di Grobogan Hangus Dilalap Api

4 jam lalu

Kecelakaan di Grobogan, Truk Tangki Damkar Terbalik saat Melaju ke TKP Kebakaran

6 hari lalu

3 Bulan Dilanda Kekeringan, Warga Grobogan Saling Serobot Bantuan Air Bersih

6 hari lalu

BNPB: Kekeringan Landa Klaten Jateng Berdampak ke 12.946 Warga

14 hari lalu

Anak Buang Puntung Rokok Picu Kebakaran Rumah, Ibu Tewas Terjebak Api di Grobogan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal