Ramadhan, 4 Tempat Karaoke di Semarang Disegel karena Langgar Jam Operasional

Eka Setiawan
Satpol PP Kota Semarang sidak tempat hiburan malam karaoke di Kota Semarang, Jumat (29/3/2024) dini hari. (Foto: Istimewa).

SEMARANG, iNews.id – Sejumlah tempat karaoke di Kota Semarang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tindakan tegas itu dilakukan karena tempat karaoke tersebut melanggar jam operasional saat Ramadhan.

Ada empat tempat karaoke yang kedapatan melanggar jam operasional saat disidak, Jumat (29/3/2024) dini hari. Keempat tempat hiburan itu, Permata Karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy dan Dwi Fortuna Karaoke di Jalan Arteri Yos Sudarso serta Baby Face di Kawasan Semarang Barat.  

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa megatakan, penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tempat hiburan yang melanggar jam operasional khusus selama bulan Ramadhan. 

“Kita temukan tempat-tempat hiburan yang melanggar jam operasional di bulan Ramadan,” ujar Marthen, Jumat (29/3/2024).  

Dia menyampaikan, tempat hiburan karaoke hanya boleh buka pukul 18.00-01.00 WIB selama Ramadhan. Dia memastikan, pengawasan aturan ini tetap akan dilakukan.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
14 hari lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

15 hari lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

15 hari lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

16 hari lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

1 bulan lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal