Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Gubernur Jateng, Ini Tuntutannya

Kristadi
Ratusan buruh saat menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (15/6/2022) sore. Foto: iNews/Kristadi.

SEMARANG, iNews.id - Ratusan buruh menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (15/6/2022) sore. Mereka menolak revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) dan Omnibus Law. 

Dalam aksinya, ratusan buruh dari sejumlah elemen di Jawa Tengah menggelar orasi dan tuntutan. Para buruh membentangkan kertas tuntutan, di antaranya bertuliskan sindiran kepada anggota DPR dan tolak Omnibus Law. Buruh juga membawa isu lokal terkait upah minimum. 

“Kami menolak revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau UU PPP. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak ada butir yang melegalkan Omnibus Law dengan merevisi PPP,” kata Sekretaris Perda KSPI Jateng, Aulia Hakim. 

Buruh di Jawa Tengah juga menuntut pencabutan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait upah minimum kota atau kabupaten (UMK) yang dianggap tidak layak. Buruh berharap aksi penolakan ini mendapat perhatian dari anggota dewan. 

Aksi yang dilakukan buruh mendapat pengawalan puluhan personel polisi. Pagar kawat berduri juga dipasang saat aksi demo berlangsung. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Demo Buruh di DPRD Sumut, Tuntut Perubahan Kebijakan Ketenagakerjaan

2 bulan lalu

Ancaman PHK Hantui 4.400 Pekerja Jatim, 2.500 Berasal dari Satu Pabrik

3 bulan lalu

Geruduk Kantor Bupati Asahan, Aksi Demo Warga Protes Jalan Rusak Ricuh

3 bulan lalu

Ribuan Buruh Korban PHK Blokade Jalan Nasional Mojokerto, Tuntut Upah 3 Bulan Dibayar

3 bulan lalu

Aksi Demo Mahasiswa di Medan Memanas, Rantis Polisi Diadang Massa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal