Rekonstruksi Duel Maut Teman Karib di Klaten, Ini Fakta yang Terungkap

Saeful Efendi
Rekontruksi duel maut yang menewaskan Trimo Luwong (47) warga Kanoman, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten saat direkonstruksi. Foto: iNews/Saeful Efendi.

Rekonstruksi diakhiri dengan adegan pelaku yang meminta tolong kepada ketua RT untuk menyerahkan diri ke kantor polisi. 

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sementara,  anak korban yang menyaksikan rekonstruksi berharap pelaku dihukum seberat beratnya, minimal  seumur hidup. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

57 tahun lalu

Rekonstruksi Penyiksaan YTR, Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Aniaya Korban

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Perbuatan di 6 TKP

57 tahun lalu

3 Jaksa Hadiri Rekonstruksi Penyiksaan YTR di Polda Jabar, Proses Hukum Dipercepat

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Tersangka Penganiaya dan Penyekap YTR Jalani Rekonstruksi Tertutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal