Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Semarang, Korban Sempat Dimandikan Tersangka

Eka Setiawan
Rekonstruksi kasus KDRT di Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Kamis (30/11/2023). (Eka Setiawan)

Dia menyebut, tidak ada fakta baru setelah dilakukan rekonstruksi. Sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). “Tersangka tidak berbelit, mau kooperatif,” katanya.  

Saat rekontruksi, ibunda korban bernama Sani berada di luar rumah TKP itu. Dia menangis. Beberapa tetangganya mendekat. Usai rekonstruksi, dia mendekati jaksa Hatma dan mengatakan dirinya diancam.

“Saya takut ada ancaman, katanya yang laporan akan dibunuh kalau dia sudah keluar penjara,” kata Sani.

Jaksa Hatma berjanji akan memproses terus kasus pidana ini. Hatma menyebut tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun.  “Kami turut berbelasungkawa,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
22 jam lalu

Selidiki Kematian Atlet Pencak Silat Semarang, Polisi Periksa Dokter dan Perawat

1 hari lalu

Ketua KONI Jateng Dukung Polisi Usut Kematian Atlet Pencak Silat di Ajang Porprov

2 hari lalu

Tersinggung Diklakson, Pemotor di Semarang Pukul Pengemudi Mobil hingga Dahi Robek

2 hari lalu

Atlet Pencak Silat Semarang Ayudiah Rivana Meninggal usai Laga di Porprov Jateng

4 hari lalu

Kasus Kematian Atlet Selam Jepara saat Porprov Jateng, 4 Orang Diperiksa Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal