Rekonstruksi Mayat Dalam Koper di Brebes, Begini Cara Tersangka Mutilasi Korban

iNews TV
Tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi menjalani rekonstruksi di Polres Brebes. (Foto: iNews)

Kanit Pidum Satreskrim Polres Brebes, Ipda Arenas menjelaskan, rekonstruksi ini penting dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan sebagai bahan kelengkapan berkas untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Rekonstruksi digelar untuk menguji fakta sebenarnya di lapangan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan," kata Ipda Arenas. 

Kini tersangka Rokib harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Warga Desa Sukareja ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Pelaku Mutilasi Mayat Pria Dalam Koper Gegerkan Warga Brebes

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Pelaku Mutilasi Mayat Pria Dalam Koper di Brebes

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal